1. Keramik (ceramic)
Berupa tanah liat, tembikar, barang dari tanah liat, periuk-belanga, porselin, dsb. Dengan teknik dasar pembuatan membentuk, mencetak bahan dasar lalu mengeringkan dan mengeraskan yang selanjutnya dapat menghasilkan fungsi produk.
2. Kayu (wood)
Semua species kayu termasuk kertas, perekat, bambu, barang pernis, dsb. Menggunakan bahan dasar yakni seluruh jenis kayu-kayuan lalu membentuk komponen, memproses menjadi bahan lain, mem “pres” mengolah langsung dan kemudian membentuk atau menyatukan/mengkombinasikannya menjadi fungsi produk.
Semua species kayu termasuk kertas, perekat, bambu, barang pernis, dsb. Menggunakan bahan dasar yakni seluruh jenis kayu-kayuan lalu membentuk komponen, memproses menjadi bahan lain, mem “pres” mengolah langsung dan kemudian membentuk atau menyatukan/mengkombinasikannya menjadi fungsi produk.
3. Serat Alam (natural fiber)
Yang termasuk serat alam yaitu seperti bambu, rumput, rotan, serat kelapa, pisang manila, eceng gondok, dsb. Dengan menganyam atau mengikat bahan dasar lalu membentuk berbagai macam fungsi produk.
4. Tekstil (Textile)
Produk berbahan dasar katun, sutera, sisal, dsb. Dengan mewarnai dan lalu menenun bahan dasar (berupa benang hasil pintalan dari berbagai macam serat) atau sebaliknya menjadi lembaran kain yang nantinya dapat dibentuk menjadi berbagai fungsi produk.
5. Batu-batuan (Stone)
Berupa batu mulia, batu masakan, batu fossil, batu alam, batu aji, jades, pasir batu, dsb. Dengan teknik dasar pembuatan memecah, membentuk, memilih/menyeleksi, mengolah, menghaluskan, menyusun komposisi, bahan dasar lalu mengikat, membuatkan struktur, menyajikan dan menampilkannya menjadi suatu fungsi produk.
6. Logam (Metal)
Segala macam bahan logam seperti emas, perak, perunggu, besi, timah, dsb. Dengan teknik dasar pembuatan melelehkan, meleburkan bahan dasar logam lalu mencetak, membentuk, mengecor, memanaskan, menempelkan, menyatukan dengan berbagai teknik yang ada menjadi suatu fungsi produk.
7. Material Alam Lainnya (Other Natural Material)
Sumbernya sangat banyak/mudah diperoleh, tidak/bukan termasuk catatan obyek yang dilindungi, memiliki program konservasi pelestarian, budidaya dan tidak mengganggu keseimbangan alam dan proses pengolahan untuk mendapatkannya tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan alam sekitarnya. Misalnya berbahan dasar kulit kerang, cangkang, tulang, gading, kuku, kaca, plastik, resin, lilin, dan lain-lain.