1. Keramik (ceramic)
Berupa
tanah liat, tembikar, barang dari tanah liat, periuk-belanga, porselin, dsb.
Dengan teknik dasar pembuatan membentuk, mencetak bahan dasar lalu
mengeringkan dan mengeraskan yang selanjutnya dapat menghasilkan fungsi produk.
2. Kayu (wood)

Semua species kayu termasuk kertas, perekat, bambu, barang pernis, dsb. Menggunakan bahan dasar yakni seluruh jenis kayu-kayuan lalu membentuk komponen, memproses menjadi bahan lain, mem “pres” mengolah langsung dan kemudian membentuk atau menyatukan/mengkombinasikannya menjadi fungsi produk.

Semua species kayu termasuk kertas, perekat, bambu, barang pernis, dsb. Menggunakan bahan dasar yakni seluruh jenis kayu-kayuan lalu membentuk komponen, memproses menjadi bahan lain, mem “pres” mengolah langsung dan kemudian membentuk atau menyatukan/mengkombinasikannya menjadi fungsi produk.
3. Serat Alam (natural fiber)
Yang
termasuk serat alam yaitu seperti bambu, rumput, rotan, serat kelapa, pisang
manila, eceng gondok, dsb. Dengan menganyam atau mengikat bahan dasar lalu
membentuk berbagai macam fungsi produk.4. Tekstil (Textile)
Produk
berbahan dasar katun, sutera, sisal, dsb. Dengan mewarnai dan lalu menenun
bahan dasar (berupa benang hasil pintalan dari berbagai macam serat) atau
sebaliknya menjadi lembaran kain yang nantinya dapat dibentuk menjadi berbagai
fungsi produk.5. Batu-batuan (Stone)
Berupa
batu mulia, batu masakan, batu fossil, batu alam, batu aji, jades, pasir batu,
dsb. Dengan teknik dasar pembuatan memecah, membentuk, memilih/menyeleksi,
mengolah, menghaluskan, menyusun komposisi, bahan dasar lalu mengikat,
membuatkan struktur, menyajikan dan menampilkannya menjadi suatu fungsi produk.6. Logam (Metal)
Segala
macam bahan logam seperti emas,
perak, perunggu, besi, timah, dsb.
Dengan teknik dasar pembuatan melelehkan, meleburkan bahan dasar logam lalu
mencetak, membentuk, mengecor, memanaskan, menempelkan, menyatukan dengan
berbagai teknik yang ada menjadi suatu fungsi produk.7. Material Alam Lainnya (Other Natural Material)
Sumbernya
sangat banyak/mudah diperoleh, tidak/bukan termasuk catatan obyek yang
dilindungi, memiliki program konservasi pelestarian, budidaya dan tidak
mengganggu keseimbangan alam dan proses pengolahan untuk mendapatkannya tidak
menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan alam sekitarnya. Misalnya
berbahan dasar kulit kerang, cangkang, tulang, gading, kuku, kaca, plastik,
resin, lilin, dan lain-lain.




